Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kelas pajak secara one on one terkait Program Pengungkapan Sukarela di Kantor KP2KP Malinau Jalan Raja Pandita No 98 RT 011 RW 000, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kalimantan Utara (Senin, 14/3). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 WITA s.d 16.00 WITA.

Pada kegiatan ini Rudi Nurhadi selaku account representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai pemateri. Rudi menjelaskan secara detail mengenai manfaat bagi Wajib Pajak (WP)  apabila mengikuti PPS, konsekuensi bagi Wajib Pajak apabila tidak mengikuti PPS sedangkan masih ada data yang belum diungkap, tatacara untuk mengikuti PPS, hingga tarif yang dikenakan apabila Wajib Pajak mengikuti PPS.

Mengetahui hal tersebut, salah satu Wajib Pajak Strategis yang memiliki usaha sembako berminat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Selain rutin melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak yang memiliki omzet rata-rata di atas Rp200.000.000 per bulan ini juga secara sukarela ingin melakukan pengungkapan hartanya berupa tanah bangunan yang belum ia ungkap sebelumnya.

Wajib pajak menjelaskan bahwa dirinya ingin menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baik.

Setelah diarahkan oleh Rudi mengenai tata cara pendaftaran Program Pengungkapan Sukarela, wajib pajak melakukan perhitungan atas tanah dan bangunan yang ia ungkap pada program tersebut.

Setelah melakukan perhitungan yang dibimbing oleh Rudi Nurhadi, wajib pajak bersedia melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah disetujui.

“Diharapkan dengan gencarnya melakukan edukasi perpajakan terkait PPS dan mengundang para WP Strategis, dapat menyadarkan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya dan menggerakkan hati para Wajib Pajak untuk segera bergabung dengan Program Pengungkapan Sukarela,” pungkas Rudi.