Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar siniar atau podcast bertajuk "Denda SPT Buat Beli Cilok" di ruang studio KPP Pratama Singkawang, Kota Singkawang (Rabu, 7/3).
Pada kesempatan kali ini, siniar dipandu oleh Pelaksana KPP Pratama Singkawang Rachel Adinda dan menghadirkan narasumber Asisten Penyuluh Pajak Shalahudin Saesar.
"Podcast ini membahas tentang apa itu SPT Tahunan, mengapa wajib pajak perlu lapor SPT Tahunan, dan pentingnya lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak," ujar Rachel
Menjawab pertanyaan tersebut, Esar menyampaikan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak.
"SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan pajak, pembayaran pajak yang termasuk objek pajak dan bukan wajib pajak, harta, utang, dan daftar keluarga tanggungan. SPT Tahunan sendiri merupakan laporan untuk satu tahun pajak," jelasnya.
"Lalu mengapa SPT Tahunan itu penting? Karena hal ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa setiap wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas," tambah Esar.
Selain itu, Esar juga memaparkan seputar jenis-jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) serta Wajib Pajak Badan.
"Bagi wajib pajak karyawan atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto dibawah 60 juta setahun maka menggunakan SPT 1770 SS. Jika sudah diatas 60 juta maka menggunakan SPT 1770 S. Nah, bagi usahawan atau pekerja bebas menggunakan SPT 1770. Selain itu, bagi badan usaha dapat menggunakan SPT 1771," ungkap Esar.
Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri bagi Orang Pribadi adalah Januari sampai dengan Maret tahun pajak berikutnya, serta Januari sampai dengan April tahun pajak berikutnya bagi Badan. Seluruh wajib pajak yang memiliki NPWP aktif wajib untuk lapor SPT Tahunan melalui laman DJP Online. Jika terlambat atau tidak lapor maka akan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah bagi WPOP dan 1 juta rupiah bagi WP Badan.
Di akhir siniar, Esar mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
"Yuk segera lapor SPT Tahunan, lapor bisa dimana saja dan kapan saja," tutupnya.
Pewarta: Vanny Alviyana |
Kontributor Foto: Vanny Alviyana |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 7 kali dilihat