
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menggelar inovasi baru berupa siniar (podcast) edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang diberi label “Rujak 422” di Musmob Studio, Jalan Buah Batu No 79, Kota Bandung (Senin, 21/11). Bertajuk "Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan bagi Pihak Lainnya berdasarkan PER-14/PJ/2022," tayangan podcast tersebut telah mengudara secara perdana melalui kanal Youtube KPP Pratama Bandung Tegallega.
Pada episode ketiga Rujak 422 kali ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Devia Sri Maharani hadir sebagai pembawa acara. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Yayan Hidayati dan Pratikno menjadi narasumber dengan membahas topik perubahan terkait pemungut PPN selain instansi pemerintah dan bagi pihak lainnya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-14/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Yayan menjelaskan latar belakang diterbitkannya PER-14/PJ/2022. “Saat ini, terdapat aturan mengenai pemungut PPN baru seperti pihak lain (Pasal 32A UU KUP, PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-68/PMK.03/2022) yang bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatan pelayanan kepada pemungut PPN dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan PPN yang telah dipungut dan disetor,” ungkapnya.
Tim Penyuluh Pajak membahas dengan detail mengenai perubahan dalam PER-14/PJ/2022 ini. Salah satu pembahasan dari PER-14/PJ/2022 yaitu mengenai penunjukan pihak lain selain instansi pemerintah untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. “Sesuai Pasal 32A UU KUP, pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan/atau PPnBM, dimana pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi misalnya seperti marketplace,” ujar Pratikno.
Yayan juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa PPN pemungut harus menggunakan versi terbaru. “SPT masa PPN 1107 PUT yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022 dan wajib disampaikan melalui saluran tertentu dalam hal ini e-filing,” ujar Yayan.
Di penghujung acara, Pratikno memberikan closing statement terkait acara podcast kali ini. "Semoga materi yang kami sampaikan tadi dapat dipahami dan bermanfaat dalam pelaksanaan pelaporan pajak dari wajib pajak semuanya," pungkasnya.
Podcast yang berdurasi hampir 22 menit tersebut diakhiri dengan ajakan Devia kepada para pendengar untuk menekan klik tombol langganan, like¸ dan share podcast KPP Pratama Bandung Tegallega untuk pembahasan peraturan pajak terbaru lainnya di episode selanjutnya.
Pewarta |
: |
Sandi Mochamad Gumilar |
Kontributor Foto |
: |
Sandi Mochamad Gumilar |
Editor |
: |
Sintayawati Wisnigraha |
- 19 kali dilihat