
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas kembali merilis Cicadas Menyapa Podcast Episode 2 di Kota Bandung (Kamis, 8/12). Podcast kali ini berjudul Serba-Serbi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Pemerintah yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Pevi Ida Nurlaelasari dan Ilda Fitri Aldila.
Podcast ini berlangsung sekitar 24 menit dan dapat didengarkan dimana saja dan kapan saja oleh wajib pajak pada aplikasi Spotify, Google Podcast, Joox, atau Anchore FM.
“SPT Masa Unifikasi ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Pevi.
“SPT Masa Unifikasi ini diatur dalam Peratuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah,” imbuh Pevi.
SPT Masa Unifikasi merupakan layanan One Stop Application, dimana dalam aplikasi ini Bendahara Instansi Pemerintah dapat membuat bukti potong, merekam, dan melakukan pelaporan SPT Masa pada aplikasi yang sama.
“Jadi, instansi-instansi pemerintah sudah tidak menggunakan lagi aplikasi yang lama, sekarang sudah di aplikasi SPT Unifikasi ini,” ungkap Ilda.
Dalam Podcast ini Pevi dan Ilda menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuan, fitur, dan langkah-langkah pelaporan SPT Masa pada aplikasi SPT Masa Unifikasi. Pada akhir pembahasan, Ilda mengajak kepada wajib pajak instansi pemerintah untuk melakukan kewajiban perpajakannya dan apabila mengalami kesulitan dapat mendatangi helpdesk pada kantor pajak terdekat.
Pewarta: Tania Indriana |
Kontributor Foto: Tania Indriana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 6 kali dilihat