
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menggelar Kelas Pajak daring dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Karyawan, di Aula lantai III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta, Jalan Raya Ciganea Bunder Kabupaten Purwakarta (Jumat,10/9).
Kegiatan kelas pajak yang dilaksanakan pada pukul 10.00-11.00 WIB secara daring via instagram @pajakpurwakarta ini diikuti 12 orang peserta. Kegiatan ini dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta, Erin dengan pemateri Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta, Wahyu Indradi.
Pemateri menjelaskan materi mengenai kewajiban pajak bagi wajib pajak karyawan. “Kita selaku karyawan yang memiliki NPWP aktif wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Bapak ibu semua yang sudah memiliki bukti potong A1 atau A2 dari pemberi kerja dapat menggunakan fasilitas e-filing atau dengan e-form untuk melaporkan SPT tahunannya. Jadi sekarang tidak perlu repot datang ke kantor pajak, cukup laporkan di rumah, kantor atau dimanapun dan kapanpun” ujar Wahyu.
Peserta kegiatan nampak aktif dalam mengikuti kegiatan kelas pajak. Beberapa pertanyaan dilontarkan para peserta, seperti pertanyaan dari Budhi. “Jika suami istri merupakan karyawan yang masing masing memiliki NPWP, bagaimana cara pelaporannya? Apakah disatukan atau masing masing sesuai NPWP-nya?”
“Bagi bapak ibu yang masih memiliki kendala terkait masalah perpajakan, silahkan menghubungi nomor whatsapp layanan helpdesk KPP Pratama Purwakarta atau boleh mengajukan pertanyaan melalui pesan langsung di media sosial KPP Purwakarta” ucap Erin di penghujung acara.
- 15 kali dilihat