Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara one on one atau perorangan kepada wajib pajak pemilik usaha SPBU yang terletak di Jl Dr Sutomo, Kota Singkawang (Senin, 18/10).

Dalam kegiatan penyuluhan one on one ini, tim dari KPP Pratama Singkawang yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan dan dua orang Asisten Penyuluh Pajak mendatangi langsung lokasi wajib pajak. Namun wajib pajak yang bersangkutan sedang tidak ada di lokasi sehingga diwakilkan oleh putranya, Tommy Setiawan. Yuda Yusdiman dan Shalahudin Saesar selaku Asisten Penyuluh Pajak pajak kemudian menjelaskan langsung kepada yang bersangkutan mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan wajib pajak seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

Shalahudin menjelaskan bahwa penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan sejak awal Oktober. "Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung. Harapannya, kegiatan penyuluhan one on one ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,'' pungkas Shalahudin.