Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang mengundang Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang sebagai narasumber dalam lokarkarya yang diselenggarakan oleh Dinkes Kabupaten Pinrang (Kamis, 12/10). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel MS, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang.

Dyah Puspita Dewi, Kepala Dinkes Kabupaten Pinrang, menyampaikan terima kasih kepada pihak KP2KP Pinrang dalam sambutannya. “Saya berharap kegiatan workshop ini dapat bermanfaat bagi seluruh peserta,” ujar Dyah.

Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang turut menyampaikan sambutan. “Kami turut senang bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Reiza.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Melalui e-Filing, bahwa setiap ASN wajib untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Ardin selaku penyuluh pajak menyampaikan materi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai ASN sekaligus dokter. “Dokter yang melakukan praktik sendiri dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” jelas Ardin.

Ardin juga memberikan cara perhitungan pajak penghasilan terutang bagi dokter. “Pertama, menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan 50%. Setelah itu, menggunakan tarif progresif pasal 17 untuk menghitung pajak terutang,” tambah Ardin.

Kegiatan ini sebagai momentum yang baik bagi KP2KP Pinrang untuk dapat mengampanyekan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.