
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung membahas ketentuan terkait permohonan Pemindahbukuan (PBK) melalui layanan e-Pbk pada kelas pajak daring, di Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung (Kamis, 9/2).
Pada kelas pajak kali ini, Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim menjelaskan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam permohonan pemindahbukuan yang disampaikan melalui layanan e-Pbk. Diantaranya yaitu e-Pbk saat ini hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama.
“Layanan permohonan e-Pbk ini memang masih dalam proses pengembangan, belum semua ketentuan yang ada di PMK-242/2014 dapat diaplikasikan pada layanan e-Pbk. Jadi jika Bapak Ibu mau Pbk ke NPWP Cabang atau sebaliknya itu masih belum bisa melalui e-Pbk, tapi bisa diajukan menggunakan formulir secara manual ke KPP,” tutur Sofri.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa e-Pbk versi 1 saat ini masih digunakan hanya untuk pemindahbukuan yang memiliki Kode Jenis Setoran (KJS) tertentu, kode billing-nya diterbitkan oleh DJP, setorannya belum direkam atau dilaporkan dalam SPT, dan tidak memindahbukukan dari hasil PBK.
“Jadi e-Pbk ini adalah tambahan channel saja Bapak Ibu. Sebelumnya permohonan hanya bisa disampaikan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos, sekarang beberapa permohonan PBK tertentu dapat disampaikan secara online melalui e-Pbk,” ujar Sofri.
Lebih lanjut Sofri menjelaskan untuk mengakses layanan e-Pbk, wajib pajak cukup melakukan log in pada laman pajak.go.id lalu pilih menu layanan dan pilih e-Pbk. Setelah itu wajib pajak mengisi isiian yang ada pada menu permohonan diantaranya input NTPN, kode keamanan, nomor HP, dan email. Kemudian wajib pajak mengisi data tujuan dari pemindahbukuan tersebut. Setelah diisi lengkap, klik kirim permintaan untuk mengajukan pemindahbukuan.
“Selain dapat diakses kapan saja dan dimana saja, pada layanan e-Pbk juga terdapat menu monitoring untuk memantau tindak lanjut permohonan yang Bapak Ibu ajukan,” pungkas Sofri.
Pewarta:Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cecep Septian |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 24 kali dilihat