Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar kelas pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring di Kota Singkawang (Selasa, 21/9). Narasumber pada kelas pajak kali ini adalah Salahudin Saesar selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang.
Kelas pajak dihadiri oleh 7 orang peserta yang merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Singkawang yang sebelumnya sudah mendaftar melalui WhatsApp. Kegiatan ini diawali dengan edukasi pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kemudian dilanjutkan dengan edukasi pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Banyak wajib pajak yang mengajukan pertanyaan saat kelas pajak berlangsung. Ada yang bertanya tentang EFIN (Electronic Filing Identification Number), DJP online, sanksi, dan masih banyak lagi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ada yang langsung kami jawab, ada juga yang dijawab melalui WhatsApp. Kami berharap wajib pajak paham tentang tata cara pelaporan SPT dan segera melaporkan SPT Tahunannya,” pungkas Salahudin.
- 18 kali dilihat