Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengadakan kelas pajak daring pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Kota Singkawang (Selasa, 7/9). Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang, Salahudin Saesar, menjadi narasumber dalam kelas pajak kali ini.

Kelas pajak dihadiri oleh delapan orang peserta yang merupakan wajib pajak KPP Pratama Singkawang. Wajib pajak mendaftarkan diri melalui tautan yang dibagikan melalui aplikasi WhatsApp. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yaitu asistensi pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

“Dengan diadakannya kelas pajak ini, kami berharap para peserta yang merupakan wajib pajak KPP Pratama Singkawang dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan benar,” harap Salahudin.