“Terima kasih atas kerja sama dan partisipasi Saudara dalam pembangunan negara melalui penyetoran pajak selama ini. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan terkait pelaporan SPT masa PPN Tahun Pajak 2025, kami mengundang Saudara untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan secara daring,” tutur  Edi Prasetyo, Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat.

Hal itu disampaikan Eko ketika membuka edukasi perpajakan secara daring melalui zoom meeting dari ruang podcast KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Rabu, 16/7). Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WITA dipandu oleh I Made Dwi Surya Ciptalyadi membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak telah memperbarui ketentuan tentang pengisian SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN), lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor 11/PJ/2025  yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. 

Edi menjelaskan setidaknya, terdapat dua perubahan ketentuan terkait penyampaian SPT masa PPN. Pertama, terkait dokumen lampiran SPT masa PPN. Kedua, terkait mekanisme penyampaian SPT masa PPN yang kini hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Beberapa ketentuan terkait bentuk, isi dan tatacara pengisian SPT masa PPN yang diatur di dalam PER-11/PJ/2025  ini meliputi tiga hal. Pertama, terkait SPT masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, SPT masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Ketiga, SPT masa PPN bagi pemungut dan pihak lain yang bukan PKP.  

“Bagi PKP, SPT masa PPN  merupakan dokumen yang berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang,” tutur Edi selanjutnya. 

PKP juga dapat menggunakan SPT Masa PPN  untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran serta melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan PKP atau pihak lain dalam satu masa pajak. SPT Masa PPN yang dibuat PKP terdiri dari induk SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya. Dalam ketentuan terbaru, Dirjen Pajak menambah jenis lamporan SPT Masa PPN. Yaitu, formulir C yang memuat daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain.

“Meskipun begitu, DJP lewat PER-11/PJ/2025 juga mengurangi satu jenis dokumen yang wajib dilampirkan di dalam SPT Masa PPN, yaitu rekapitulasi penyerahan dan perolehan,” pungkasnya.

KPP Pratama Denpasar Barat berharap kegiatan ini secara langsung dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak tentang betapa pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Luh Putu Ika Aryaningsih
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.