Penyuluh Pajak dan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut bekerja sama dengan  Pengadilan Negeri Kabupaten Garut menggelar bimbingan teknis  pembuatan e-bupot 1721-A2 serta Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah kepada Bendahara dan staf keuangan, di ruang kerja Sub Bagian Umum dan Keuangan  Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka no. 123 Kabupaten Garut (Senin, 21/2).

Kegiatan Asistensi pembuatan e-bupot 1721-A2 dilakukan  dalam rangka percepatan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk para pegawai menjadi lebih awal. Account Reprensentative KPP Pratama Cianjur dan  Asisten Penyuluh Pajak Dede Setia juga memberikan bimbingan teknis e-bupot Instansi Pemerintah secara langsung, dimana untuk akses ebupotnya melalui djp online menu pra pelaporan.

Kewajiban pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan penyampaian/pelaporan SPT Masa Bagi Instansi Pemerintah ini sesuai Per-17/PJ/2021 yang terdiri dari SPT Unifikasi dan SPT PPh Pasal 21.

 “Diharapkan setelah diberikan asistensi dan bimbingan teknis ini, Bendahara melaporkan SPT Masa Instansi Pemerintah menjadi lebih patuh dan tepat waktu,” pungkas  Dede di akhir acara.