Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun menyelenggarakan Business Development Service (BDS) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Tanjung Balai Karimun. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM Kabupaten Karimun secara luring di Balai Pertemuan Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 7/12).

Kegiatan yang mengangkat tema “Pelatihan Sertifikasi Bantuan Perizinan Untuk Penggiat UMKM Desa Lebuh” diikuti oleh 25 peserta.  Acara terbagi menjadi dua sesi dengan sesi pertama diisi oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun yang membahas mengenai perizinan UMKM.

Materi sesi kedua disampaikan oleh Terry Arie Cipthami, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, sebagai narasumber. Dalam materinya,  Terry menjelaskan mengenai latar belakang dan aspek hak serta kewajiban dari wajib pajak pelaku UMKM. “UMKM memiliki kontribusi penting dalam memajukan perekonomian masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional agar bisa pulih dari masa pandemi,” ungkap Terry.

Selain itu juga disampaikan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Untuk WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) UMKM pada tahun 2022 dengan peredaran bruto atau omset sebesar Rp500 juta tidak dikenai pajak,” jelas Terry. Insentif tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada wajib pajak pelaku UMKM.

Sesi berikutnya dilakukan tanya jawab. Peserta antusias berdiskusi mengenai hak dan kewajiban untuk pelaku UMKM. Minah, salah satu pemilik UMKM, sebagai peserta mengungkapkan apresiasi dari paparan yang diberikan. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk kami karena kami di pulau ini jauh dari kantor pelayanan, terutama saat ini kami ingin mengurus perizinan agar kami bisa memperluas pasar kami,” ucapnya.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun berharap dengan kegiatan ini dapat memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Desa Lebuh, di antaranya dapat membantu mereka dalam meningkatkan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, serta memudahkan proses pengurusan perizinan untuk memperluas jangkauan pasar.

Pewarta: Muhammad Imam Faisal
Kontributor Foto: Muhammad Imam Faisal
Editor: Bonita Pricilia