Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur di Ruang Rapat Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 7/3).

Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilaksanakan oleh Endah Purwaningsih, Reyhan Yunus, serta tiga Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) KP2KP Sangatta kepada seluruh karyawan Dinas Pertanahan Kab. Kutai Timur yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Dalam kegiatan ini, Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta juga melaksanakan penyuluhan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-Filling di laman djponline.pajak.go.id. Endah menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT–nya dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Setelah memaparkan materi, terdapat pula sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh Endah selaku narasumber. Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pelaporan SPT Tahunan kepada setiap karyawan Dinas Pertanahan Kab. Kutai Timur. Terdapat setidaknya 35 karyawan yang telah melaporkan SPT Tahunannya dalam kegiatan ini.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sangatta berharap pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan bagi karyawan Dinas Pertanahan Kab. Kutai Timur dapat meningkat sehingga dapat menjadi wajib pajak yang patuh di kemudian hari.

Pewarta: Reyhan Yunus
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.