Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan konferensi pers terkait penggelapan pajak yang dilakukan HP selaku Direktur PT. HEN di Aula KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 3/2).

Sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka HP ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang pada hari yang sama.

Modus yang dilakukan HP selaku Direktur PT. HEN yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari transaksi dengan PT. CKP dan PT. EDP selaku rekanan dari PT. HEN. Perbuatan  HP ini mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 2.574.998.342. Uang tersebut digunakan HP untuk dana operasional PT. HEN.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh HP dilakukan selama Januari 2015 s.d. Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang,” ujar Windu Kumoro, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam konferensi pers tersebut.

Konferensi pers tersebut dihadiri Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kaltimtara, dan Kepala KPP Pratama Bontang serta rekan-rekan media dari Bontang dan Kutai Timur. Turut hadir juga rekan-rekan media dari Samarinda dan Balikpapan melalui sambungan zoom meeting yang disediakan Kanwil DJP Kaltimtara.

Dalam konferensi pers tersebut, Hanis Purwanto, Kepala KPP Pratama Bontang mengimbau kepada wajib pajak agar selalu taat pajak. “Kegiatan ini atau penindakan ini kami harapkan membawa deterrent effect bagi wajib pajak kami supaya tidak ada lagi yang tidak patuh,” ujar Hanis Purwanto.

“KPP Pratama hanya sebatas membina dan mengawasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak supaya tertib. Namun demikian jika ada satu atau dua waijb pajak yang tidak bisa dibimbing memang risikonya akan menghadapi tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” terang Hanis Purwanto menutup konferensi pers tersebut.