Dua orang tersangka penggelapan pajak dengan modus operandi penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta (Rabu, 15/9).
Kedua tersangka merupakan pria yang berinisial TN alias MD alias D dan YSI. Kedua tersangka tersebut merupakan buron sejak 2019 yang akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (14/9), dimana TN berhasil ditangkap di Garut, sedangkan YSI di Cianjur. Usai ditangkap, kedua tersangka sempat diamankan sementara di ruang tahanan milik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelum dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Kedua tersangka diduga kuat telah sengaja turut serta dalam melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak TBTS, yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun yaitu, sejak 2016 sampai dengan 2018. YSI melakukannya melalui PT CTGM, sedangkan TN melancarkan aksinya melalui PT GDE dan PT TIK menjadi operator yang bertugas menginput faktur pajak. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp22,86 miliar. Sesuai ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara selama dua hingga enam tahun dan dikenai denda sebesar dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Kelancaran operasi penangkapan sekaligus penahanan kedua tersangka ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang solid antara Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Resmob Bareskrim Polri, DF Ditreskrimum Polda Jabar, KPP Pratama Garut, KPP Pratama Cianjur, Babinsa Sabandar Cianjur, dan Ketua RW setempat. DJP selalu menjaga komitmen bersama para aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum pidana pajak yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.
- 164 kali dilihat