
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mengadakan kelas pajak daring dengan mengangkat tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat, 21/1). Tim penyuluh pajak KP2KP Pangkajene memandu acara langsung dari ruang pelayanan KP2KP Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Pihak KP2KP Pangkajene menyatakan bahwa kelas pajak ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk memanfaatkan PPS. Kelas pajak ini pun akan mereka laksanakan tiap pekan pada hari Jumat sampai dengan bulan Maret 2022. Kelas pajak tersebut diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada pukul 09.30 – 11.00 WITA. Kelas pajak ini mereka buka setiap pekan sebagai wadah bagi wajib pajak yang ingin memahami PPS lebih lanjut. Total ada 11 peserta yang mengikuti kelas pajak pada kesempatan kali ini.
“Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ucap Satriawan selaku narasumber pada kelas pajak tersebut.
Satriawan lalu menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan program ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. ''Program Pengungkapan Sukarela ini dilatarbelakangi karena masih banyak wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya saat Pengampunan Pajak maupun pada SPT Tahunan tahun 2016 sampai tahun 2020,'' tuturnya
Sebagai informasi tambahan, program ini diadakan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 dan pelaporan dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id pada menu layanan. Melalui sosialisasi ini, pihak KP2KP Pangkajene berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan dengan baik program yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- 12 kali dilihat