Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengadakan kunjungan kerja ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko bertempat di Ruang Kerja Sekda Mukomuko, Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 25/1).

Pada saat kunjungan kerja, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto bertemu langsung dengan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, S.H., M.Si., C.L.A. Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Mukomuko menyampaikan permintaan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Mukomuko agar dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk pemutakhiran data mandiri.

Tomi lanjut menjelaskan bahwa proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan melalui satu kanal yang sama yaitu secara online melalui situs www.pajak.go.id. Adapun terhadap pemadanan NIK menjadi NPWP ini sendiri, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.

Menanggapi hal tersebut, Plh. Sekda Mukomuko Abdiyanto berjanji akan membantu pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Mukomuko yang menginstruksikan ASN Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk melakukan hal tersebut. “Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Mukomuko, kami siap bersinergi untuk menyukseskan proses pemutakhiran data mandiri dan pelaporan SPT Tahunan terhadap ASN Kabupaten Mukomuko,” ujar Abdiyanto.

“KP2KP Mukomuko siap untuk memberikan bantuan, di antaranya adalah dengan memberikan asistensi baik secara langsung maupun via online, serta dengan membuka pojok pajak di beberapa tempat untuk dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Diharapkan para wajib pajak, khususnya ASN di Lingkungan Kabupaten Mukomuko, dapat mengakses layanan perpajakan dengan mudah," ungkap Tomi Wiranto menjelaskan terkait kebijakan sosialisasi yang akan dilakukan oleh KP2KP Mukomuko terkait pemadanan NIK menjadi NPWP.

Dengan adanya kunjungan ini, KP2KP Mukomuko berharap wajib pajak di Kabupaten Mukomuko, khususnya ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko, untuk segera memadankan NIK mereka dengan NPWP agar mempercepat terciptanya administrasi perpajakan yang baik dan sejalan dengan penerapan Single Identity Number (SIN) untuk berbagai keperluan masyarakat di masa depan.

Acara kemudian ditutup dengan foto bersama antara Kepala KP2KP Mukomuko dengan Plh. Sekda Kabupaten Mukomuko dan pemberian cinderamata dari pihak KP2KP Mukomuko kepada Plh Sekda Kabupaten Mukomuko.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum