Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan siniar mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama salah satu Wajib Pajak Badan PT. Sembaja Lampung di Ruang Business Center Gedung Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 8/3).
Kegiatan siniar dipandu oleh Rini Tri Utami Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung membahas mengenai salah satu kewajiban perpajakan wajib pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan. PT. Sembaja Lampung merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung dan termasuk wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 di awal waktu. Dalam kesempatan ini, KPP Madya Bandar Lampung memberikan cendera mata sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya di awal waktu.
Pak Ziza yang merupakan Pimpinan PT. Sembaja Lampung mengimbau kepada seluruh wajib pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk tidak menunda waktu dalam hal pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi. “Untuk seluruh wajib pajak percayalah bahwa petugas pajak dari KPP siap membantu dalam hal kita mengalami kendala di bidang perpajakan. Mereka itu care terhadap kita,” ungkap Pak Ziza saat menutup siniar.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Dwi Ari Purnomo |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 11 kali dilihat