
Puluhan mahasiswa Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Surakarta mengikuti kuliah umum bertema "Penagihan Dan Sengketa Pajak" yang digelar oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II di Surakarta (Jumat, 19/8). Acara ini dilaksanakan di aula Kanwil DJP Jawa Tengah II dan dibuka langsung oleh Kepala Bidang P2Humas Wiratmoko. Sebagai narasumber dalam kuliah umum adalah Fungsional Penyuluh Pajak Madya Timon Pieter.
Wiratmoko dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pengurus Tax Center ITB AAS atas terselenggranya kegiatan ini. “Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin, kegiatan ini dilaksanakan agar generasi muda mengerti akan pajak, sehingga edukasi perpajakan perlu terus dilakukan,” jelasnya.
Timon sebagai narasumber mengawali kuliah umum dengan menjelaskan awal proses tindakan penagihan pajak. “Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita,” papar Timon.
Selanjutnya Timon menjelaskan bahwa dalam membahas penagihan pajak, perlu dipahami pula apa yang dimaksud dengan penanggung pajak. Pengertian penanggung pajak sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Adapun penagihan pajak sendiri terdiri dari beberapa tindakan, baik yang bersifat pasif dan aktif,” jelas Timon.
Pada tahap penagihan pajak yang bersifat pasif, otoritas pajak hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, otoritas pajak hanya memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Sedangkan penagihan pajak aktif dijelaskannya adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak, melalui Juru Sita Pajak nagara, berperan aktif dengan langsung menyampaikan penagihan kepada wajib pajak dan/atau Penanggung Pajak untuk menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa, dan diikuti dengan tindakan sita atas barang milik penanggung pajak.
“Selain itu masih ada penagihan seketika & sekaligus penagihan seketika & sekaligus ini adalah penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus maupun juru sita pajak terhadap wajib pajak langsung tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelunasan pajak, ini dilakukan terhadap wajib pajak yang ditengarai memiliki itikad yang tidak baik unutk melunasi utang pajaknya,” ungkapnya.
Pada sesi sengketa pajak, Timon menjelaskan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kuliah umum yang berlangsung sampai pukul 11.00 WIB ditutup dengan sesi tanya jawab. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kerja sama dengan tax center dapat memberikan manfaat kepada para mahasiswa untuk memahami lebih jauh terkait perpajakan.
Pewarta: Mukhamad Wisnu Nagoro |
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat