Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan kegiatan edukasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Senin, 21/10).
Pada kegiatan edukasi kali ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Hendika berkesempatan menyampaikan materi.
“PP 58 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 27 Desember 2023 dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Andre. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PP 58 Tahun 2023 bukan merupakan jenis pajak yang baru, namun pajak yang sudah lama berlaku namun mengalami perubahan mekanisme perhitungan.
Setelah menyampaikan pemaparan mengenai PP 58 Tahun 2023, Andre juga mengigatkan peserta edukasi untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tertib.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Andre dan KPP Pratama Garut karena telah berkenan memberikan edukasi kepada masyarakat awam seperti kami. Semoga kedepannya kegiatan edukasi seperti ini dapat dilaksanakan secara teratur” jelas Mila, salah satu peserta kegiatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut berharap melalui pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut wajib pajak dapat lebih memahami proses perhitungan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat