
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia Pro 1 Surakarta menggelar gelar wicara terkait Peran Pajak Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di Surakarta (Rabu,12/1). Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber dalam gelar wicara kali ini.
“Tentunya kami juga sangat berterima kasih kepada para wajib pajak, ketercapaian pajak di tahun 2021 kemarin karena ini semua berkat seluruh para wajib pajak yang telah berkontribusi bergotong royong untuk negara kita tercinta, Indonesia. Tanpa kesadaran dan kontribusi yang tinggi dari para wajib pajak, maka target yang telah dibebankan kepada kami juga tidak akan tercapai,” ungkap Timon di awal gelar wicara ini.
Timon kemudian menjelaskan bahwa pendapatan negara di tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.003,1 triliun tumbuh 21,6% dari Target APBN yang ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp 1.743,6 triliun. Dimana 71% nya adalah target yang ditetapkan untuk pajak atau sekitar Rp 1.229,6 triliun.
“Dan alhamdulillah setelah 13 tahun yang lalu tahun ini pajak bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Realisasi penerimaan dari perpajakan mencapai Rp 1.277,5 triliun atau 103,9% tecapai dari target APBN 2021. Sekali lagi, ketercapaian pajak ini adalah dukungan dan kontribusi yang besar dari para wajib pajak, kami ucapkan terima kasih sekali lagi yang sebesar-besarnya untuk para wajib pajak atas sumbangsihnya bergotong royong membayar pajak untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Timon selanjutnya.
Pada sesi selanjutnya Wieka menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dari berbagai hal yang memang dipandang perlu untuk menumbuhkan kembali perekonomian di Indonesia melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Sebesar sekitar 56 triliun Pemerintah telah memberikan insentif Pajak yang ditanggung pemerintah untuk mendukung wajib pajak dan perekonomian nasional,” pungkas Wieka.
Surono kemudian menyampaikan bahwa selain memberikan insentif pajak di berbagai sektor untuk membantu mereka yang memiliki usaha yang terdampak pandemi
Covid-19, pemerintah juga memberikan vaksin gratis untuk mencegah dan mengurangi terjadinya penyebaran virus Covid-19. Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di Indonesia, dengan memberikan terlebih dahulu kepada para dokter, tenaga kesehatan, yang mereka berada di garda terdepan untuk melawan virus Covid-19.
“Pemerintah menggelontorkan dana sekitar 176,3 triliun yang berasal dari pajak untuk membiayai vaksinasi untuk masyarakat Indonesia sekitar 185 juta jiwa. Bahkan sampai saat ini vaksin dosis 1 dan 2 masih berjalan untuk anak-anak sekolah dasar, dan sudah berjalan pemberian vaksin booster,” ungkap Surono
Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar dapat agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu ia juga mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @pajakjateng2
- 10 kali dilihat