Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggandeng Radio Republik Indonesia (RRI) Malinau untuk melakukan edukasi perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor RRI Malinau yang berlokasi di Malinau Hulu, Malinau Kota, Kalimantan Utara (Jumat, 14/1). Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat ini berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam.

Dewi Setya Swaranurani, pelaksana KP2KP Malinau melakukan siaran radio ditemani dengan Prisma Novia, penilai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, serta Triyana Putri, Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber.

Ading Raflin, penyiar RRI Malinau selaku moderator sempat bertanya mengenai cara mengikuti atau mengajukan Program Pengungkapan Sukarela. “Untuk mengikuti program ini, Wajib Pajak tidak perlu ke kantor pajak. Semua permohonan dapat dilakukan secara online melalui situs web djponline.pajak.go.id,” jelas Triyana.

“Wajib pajak akan disediakan pilihan untuk mengikuti kebijakan I atau kebijakan II. Dalam laman tersebut sudah terkondisikan apakah wajib pajak tersebut berhak atau tidak mengikuti program ini. Jika Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak mengikuti Tax Amnesty  maka hanya bisa memilih kebijakan II saja, namun apabila Wajib Pajak Orang Pribadi  sudah mengikuti Tax Amnesty, maka bisa memilih kebijakan I atau kebijakan II,” tutur Prisma.

“Setelah memilih jenis kebijakan, wajib pajak diminta untuk mengisi formulir e-Form, kemudian setelah lengkap ditandatangani dan di klik kirim. Kemudian pada aplikasi tersebut akan dibuat kode billing dan wajib pajak dapat membuat pembayaran. Untuk selanjutnya mengisi NTPN dan melakukan proses pengajuan dengan klik ‘kirim’,” tambahnya.

Triyana juga menjelaskan bahwa pada Program Pengungkapan Sukarela ini jika wajib pajak telah melakukan proses kirim, akan langsung menerima S-Ket dalam bentuk file PDF.