Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat mengadakan gelar wicara (talk showdengan topik perpanjangan insentif pajak bersama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Sungailiat di Kabupaten Bangka (Kamis, 12/8). Kegiatan tersebut diadakan selama 2 (dua) hari kamis dan jumat.

Gelar wicara di radio ini merupakan langkah KPP Pratama Bangka dan KP2KP Sungailiat untuk menyosialisasikan kebijakan insentif pajak yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Melalui gelar wicara ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangka dan Tim KP2KP Sungailiat menjelaskan dan mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak.

“Silakan segera ajukan pemberitahuan untuk menggunakan insentif tapi jangan lupa dan terlambat untuk laporan realisasi serta jangan terlambat apalagi lupa untuk kewajiban lainnya yaitu setor pajak terutang dan lapor SPT,” ajak Andi Fungsional Penyuluh Pajak.

Penyuluhan melalui radio tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu saluran informasi bagi wajib pajak, khususnya yang tidak mempunyai media sosial atau tidak sempat berkunjung ke kantor pajak.