
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pluit melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan dan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak di lingkungan Kelurahan Kapuk Muara di Aula Kelaurahan Kapuk Muara (Kamis, 23/8). Sosialisasi disampaikan Agus karyawan Kelurahan kapuk Muara yang ditunjuk sebagai relawan pajak oleh KPP Pluit, sebagai bentuk pendayagunaan relawan pajak nonmahasiswa. Relawan pajak nonmahasiswa bertugas membantu mensosialisasikan mengenai peraturan perpajakan dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak di lingkungannya.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan penyampaian materi mengenai kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak oleh Agus kepada kurang lebih 25 wajib pajak dengan profesi petugas penanganan prasarana dan sarana umum Kelurahan Kapuk Muara.
Agus juga menyampaikan bahwa kesadaran perpajakan sangat penting ditanamkan kepada semua masyarakat baik yang sudah menjadi subjek pajak maupun yang akan menjadi subjek pajak. Semua lapisan masyarakat yang paham dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sekecil apapun sangat berharga bagi kesejahteraan negara. Di akhir penyampaian materi, Agus mengingatkan para peserta sosialisasi untuk turut mengingatkan rekan seprofesi yang sudah memiliki bukti potong pajak untuk taat melaporkan SPT Tahunan.
Setelah penyampaian materi dilanjutkan sesi tanya jawab kemudian para peserta diminta kesediaannya mengisi post test untuk menguji pemahaman wajib pajak, ditutup doa, pembagian suvenir serta pemberian kenang-kenangan kepada Kantor Kelurahan Kapuk Muara. KPP Pluit berharap sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.
- 14 kali dilihat