
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menyelenggarakan gelar wicara perpajakan dengan tema "Kuasa Wajib Pajak'' bersama Radio Suara Kudus 88 FM (Selasa, 31/10). Acara ini dilaksanakan di studio Suara Kudus 88 FM, Kabupaten Kudus.
Pihak KPP Pratama Kudus menyampaikan bahwa kegiatan ini dilangsungkan dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dan apa kriterianya.
Narasumber dari KPP Pratama Kudus pun menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2022 untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat menunjuk kuasa menggunakan surat kuasa khusus. Kuasa yang dimaksud adalah: karyawan, konsultan pajak, atau keluarga.
Terkait karyawan yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak, harus memenuhi 5 syarat berikut yakni menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sedangkan untuk konsultan yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak, ditambah syarat yakni sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A, serta sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Pewarta: Dewi Susanti |
Kontributor Foto:Angreinni |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat