
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) menggelar sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Surakarta (Selasa, 15/1). Kegiatan secara luring ini diikuti oleh 125 anggota PMS.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa pemerintah di awal tahun ini mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
“Program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” kata Slamet.
Ketua PMS Wymbo Widjaksono dalam sambutannya mengajak para anggota PMS untuk berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela ini. Ia mengatakan PPS memberikan kesempatan kepada kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Khusus untuk acara Program Pengungkapan Sukarela ini , PMS turut menghimbau agar masyarakat Surakarta khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak, Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini dan juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampat pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua,” ungkap Wymbo.
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi nara sumber ini menyampaikan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.
Lebih lanjut, Timon menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.
“Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau bapak-ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini,” pungkas Timon.
- 13 kali dilihat