Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan sosialisasi SPT Tahunan Badan bagi perkumpulan koperasi di wilayah Kabupaten Enrekang (Selasa, 22/03). Kegiatan tersebut diadakan di aula Dinas Koperasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan Koperasi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengundang perkumpulan koperasi di wilayah Kabupaten Enrekang yang belum melakukan penyampaian pelaporan SPT Badan Tahun 2021. Rangkaian sosialisasi ini dimulai dengan pre-test lalu dilanjut dengan pemaparan materi oleh Fungsional Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Usai sesi pemaparan, para peserta akan diberikan post-test kemudian dilanjutkan dengan pemberian asistensi pelaporan SPT Tahunan. Sosialisasi lalu ditutup dengan pemberian suvenir pada peserta yang hadir dan mengikuti sosialisasi.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat mengingatkan wajib pajak terkait dengan kewajibannya yakni pelaporan SPT Tahunan Badan,” ujar Reiza selaku Plt. Kepala KP2KP Enrekang. Setelah ini KP2KP Enrekang berharap agar wajib pajak dapat menjalankan kewjaiban pelaporan SPT Tahunannya dengan patuh.
- 17 kali dilihat