Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan asistensi sekaligus sosialisasi pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada anggota Perhimpunan INTI yang dilaksanakan di Kantor Perhimpunan INTI Pusat, Jakarta (Rabu, 11/1).

Asistensi pemutakhiran dan pemadanan data NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama Kanwil DJP Jakarta Barat dengan Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoa). Asistensi kepada wajib pajak dilakukan oleh Petugas Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tamansari. Kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan adalah sosialisasi kepada anggota Perhimpunan INTI dengan tema yang sama yaitu pemutakhiran data NIK sebagai NPWP.

Pemutakhiran data ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi menggunakan NIK dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan melalui penggunaan identitas tunggal.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, dengan ketentuan bahwa NIK yang digunakan sebagai NPWP 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Pada 1 Januari 2024 nanti, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu menggunakan NIK.

 

Pewarta: Muhammad Qoid Huwaidi
Kontributor Foto: Reza Nur Arwinda
Editor: Arif Miftahur Rozaq