Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari melakukan berbagai upaya dalam rangka mempublikasikan informasi PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disesase 2019, salah satunya dengan menggandeng beberapa perusahaan sektor Perbankan yang ada di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Selasa, 11/8).
Peran perusahaan sektor Perbankan dinilai cukup penting dalam menyebarkan informasi mengenai Insentif Pajak terutama bagi pelaku UMKM, karena sektor inilah yang paling banyak berinteraksi dengan nasabah atau Wajib Pajak UMKM. Apalagi mulai 17 Agustus 2020, perusahaan Perbankan yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN sudah dapat melayani pendaftaran NPWP bagi calon nasabah melalui integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP.
Insentif Pajak Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan untuk masa April 2020 sampai dengan Desember 2020 dalam rangka membantu UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai PMK-86/PMK.03/2020. Integrasi layanan pendaftaran NPWP oleh Bank juga diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan/subsidi bunga/margin dari pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- 54 kali dilihat