
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Mendaan di Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol (Selasa, 28/2). Kunjungan ini guna melaksanakan kegiatan persuasif pembayaran pajak atas Dana Desa. Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tolitoli Andri Priady, Thomas Antonio, dan Fauzi Widyatmoko.
Kunjungan KPP Pratama Tolitoli disambut antusias oleh Kepala Desa Mendaan Arif Maruna bersama jajarannya. Pihak KPP Pratama Tolitoli menyampaikan selain untuk melaksanakan koordinasi langsung terkait pengelolaan pajak atas Dana Desa, Tim KPP Pratama Tolitoli juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait penyetoran pajak yang dilakukan atas desa tersebut.
Arif Maruna menyampaikan bahwa ada beberapa masalah yang dialami, seperti kegiatan yang dilakukan harus dikenakan pajak atau tidak. Selain itu, Arif juga menyampaikan masih terdapat kegiatan yang masih berlangsung sehingga masih belum sempat disetorkan pajaknya.
Andri menjelaskan bahwa bendahara desa perlu memahami betul kewajiban pajak Dana Desa meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Bendahara dapat membedakan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, serta penerapan aturan perpajaknnya sesuai yang menjadi objeknya,” jelas Account Representative Andri Priady.
Andri juga memberikan beberapa saran kepada bendahara desa. Pertama, lebih menertibkan administrasinya seperti perincian kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa. Selain itu, apabila ada kebingungan dalam penggunaan tarif, bisa berkonsultasi melalui WhatsApp KPP Pratama Tolitoli ataupun Account Representative agar lebih jelas.
''Sebagai contoh, dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi dua juta rupiah pada bulan dan toko yang sama, maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh 22. Transaksi tersebut dapat dibuktikan dengan RAB Dana Desa, sehingga tidak perlu dikenakan pajak,'' tutur Andri.
Pihak KPP Pratama Tolitoli menyampaikan harapan kepada pemerintah desa untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Pajak Dana Desa. Apabila transaksi tersebut telah diselesaikan agar menyetorkan langsung pajaknya dan jangan ditunda-tunda apalagi menunggu akhir tahun.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Andri Priady Noho |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 kali dilihat