Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran mengimbau pegawai pada Dinas Pemerintahan Kabupaten Semarang untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Semarang (Senin, 16/01).

Bentuk imbauan yang diberikan KP2KP Ungaran berupa edukasi secara langsung, pemasangan poster dan tutorial melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, serta pemberian stok leaflet untuk dibagikan kepada para pegawai agar dapat segera melaksanakan pemutakhiran dengan cepat dan tepat waktu sebelum 31 Desember 2023.

KP2KP Ungaran juga megajak agar wajib pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023. Hal terebut dilakukan agar wajib pajak terhindar dari permasalahan administrasi di masa mendatang dan gangguan jaringan yang disebabkan adanya lonjakan pengakses situs web milik Direktorqat Jenderal Pajak (DJP).

"Pemadanan NIK menjadi NPWP ternyata sangat mudah, yaitu dengan cara masuk di web DJP Online, kemudian klik bagian profil dan isikan NIK di kolom yang sudah disediakan," tutur Yuli selaku Sekretaris BKUD Ungaran.

Selain memberikan cetakan leaflet, beberapa Kepala dan Pengurus Instansi juga meminta softfile panduan pemadanan NIK menjadi NPWP agar lebih mudah dibagikan kepada seluruh pegawai di kantornya. Mereka antusias untuk melakukan pemadanan sekaligus pelaporan SPT Tahunan 2023. 

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor: Dyah Sri Rejeki