Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan sosialisasi perpajakan di kantor Desa Tembuku, Gianyar (Rabu, 12/1).
Sosialisasi tersebut merupakan kerja sama antara KPP Pratama Gianyar dengan Pemerintah Desah Tembuku. KPP Pratama Gianyar menugaskan dua pegawai yaitu Ketut Kambiawan selaku fungsional penyuluh pajak serta Adinda Rahmadanti selaku pelaksana seksi pelayanan.
Pada kegiatan tersebut hadir Perbekel atau Kepala Desa Tembuku, I Ketut Mudiarsa beserta jajaran. Fokus dari sosialisasi tersebut adalah pendalam mengenai PP Nomor 55/2022, pengenaan pajak untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berbadan hukum serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Desa Tembuku. Menurut I Ketut Mudiarsa selaku Perbekel Desa Tembuku, sosialisasi perpajakan seperti yang dilaksanakan sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan baik bagi aparatur desa, pengelola Bumdes maupun masyarakat desa secara keseluruhan. "Saya sangat terkesan dengan pemberian materi yang diberikan sehingga kami mengetahui hal - hal baru yang sebelumnya awam buat kami," ungkapnya pada kegiatan tersebut.
Dirinya juga berharap seluruh elemen Desa Tembuku dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan siap untuk mensukseskan program kerja KPP Pratama Gianyar. "Saya sangat berharap dengan adanya sosialisasi ini, mulai dari orang pribadi, badan usaha, kantor desa tidak memiliki masalah terkait perpajakan karena sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik," tutupnya.
Pewarta:Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Kontributor Foto:Adinda Rahmadanti |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat