
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut mengadakan sosialisasi dan asistensi pemutakhiran data terkait implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Zoom Meeting di Kabupaten Garut (Selasa, 31/1). Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari sampai dengan 2 Februari 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 200 Wajib Pajak Orang Pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut.
Dalam sambutan di awal acara, Kepala Seksi Pengawasan VI Candra Ardi Nugraha menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan Implementasi dari PMK-112/PMK.03/2022 yang sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 yang merupakan amanat UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 terkait penggunaan NIK menjadi NPWP.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP Orang Pribadi menggunakan NIK,” jelas Candra.
Selain menyampaikan tujuan sosialisasi sesuai PMK ini, Candra mengungkapkan bahwa KPP Pratama Garut saat ini sedang mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dan meminta dukungan kepada semua pihak.
“Bapak/Ibu peserta sosialisasi yang merupakan wajib pajak Garut, kami memohon bantuan dan dukungan berbagai pihak untuk membantu KPP Pratama Garut bisa mewujudkan serta memperoleh kantor predikat ZI-WBK Tahun 2023,” jelas Candra.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia menyampaikan materi tentang PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan Andre Hendika Purnomo Tampubolon memberikan asistensi pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id kepada seluruh peserta.
Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Tim Penyuluh Editor: Sintayawati Wisnigraha- 21 kali dilihat