Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kaur di Kantor Bupati (Kamis, 5/1). Agenda tersebut berupa penyampaian surat secara langsung dari Dirjen Pajak yang diwakilkan oleh Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho kepada Bupati Kaur di Kantor Bupati Kaur terkait pemberlakuan kebijakan dan imbauan pemutakhiran data wajib pajak di lingkungan Pemda Kaur.

Ersan Syahfiri, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, sebagai perwakilan Bupati Kaur menyambut dengan antusias pemberlakuan kebijakan ini yang akan berlaku secara efektif pada 01 Januari 2024. “Ini akan sangat bermanfaat jadi harus disosialisasikan kepada para ASN Pemda di sini,” imbuh Ersan. Beliau menambahkan, pemberlakuan kebijakan ini tentu saja membutuhkan sinergi dari berbagai pihak agar dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Beliau akan berkomitmen untuk senantiasa mengimbau para ASN di lingkungan Pemda agar amanat Undang-undang ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak, khususnya seluruh unit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia, memiliki peran dan tugas baru, yaitu pemutakhiran data wajib pajak dan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini merupakan hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diatur lebih lanjut penjabarannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Daerah.

Adanya pemberlakuan kebijakan ini merupakan salah satu sarana yang dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak dan memberikan keadilan serta kepastian hukum. Untuk itu, komitmen serta kerja sama dari berbagai pihak sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik, sebagaimana yang telah dilakukan KP2KP Bintuhan dan Pemerintah Daerah Kaur sebagai bentuk sinergi dan dukungan atas kebijakan ini. Kepala KP2KP Bintuhan, Tri, menambahkan pemutakhiran data mandiri dan NIK menjadi NPWP untuk para ASN di lingkungan Pemda Kaur dapat dilakukan bersamaan dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2023.

Atas hal itu, Ersan menyambut baik agenda tersebut dan berharap ke depannya, pihak KP2KP Bintuhan dapat menyelenggarakan asistensi secara langsung dan rutin, terutama kepada para ASN di lingkungan Pemda untuk membantu Wajib Pajak agar tidak mengalami kendala.

Pewarta: Sandra Puspita
Kontributor Foto: Ananta Paramita
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum