
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama dengan Pegadaian Tarakan menggelar acara Pelatihan Usaha Mikto, Kecil, dan Menegah (UMKM) di Ballroom Hotel Royal Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara (Sabtu, 12/3). Kegiatan ini diselenggarakan pihak Pegadaian dalam rangka memberikan pelatihan UMKM sekaligus edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi nasabah Pegadaian.
Acara dimulai dengan sambutan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan Eka Pebriansyah. “Kami yakin bahwa UMKM memiliki peran besar dalam mendorong perekonomian negara. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan wujud dukungan kami terhadap pelaku UMKM khususnya di Kota Tarakan. Selain itu kami berharap Bapak dan Ibu peserta dapat menyerap materi semaksimal mungkin sebagi bekal pengembangan usahanya,” tuturnya.
Tak ketinggalan sambutan dari Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon yang menyampaikan terkait kondisi perpajakan saat ini dan kebijakan terbaru terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Saat ini pemerintah melalui PPS memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum terlapor baik ketika mengikuti Tax Amnesty maupun saat pelaporan SPT Tahunan. Bapak dan Ibu dapat ikut serta memanfaatkan program ini sampai dengan 30 Juni 2022,” jelasnya.
Narasumber sosialisasi adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan Germato. Materi yang disampaikan adalah terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggunakan e-Form. Materi kemudian mengerucut membahas tentang kebijakan pembayaran pajak terbaru bagi UMKM mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dari Pegadaian Tarakan sendiri disampaikan materi tentang produk-produk unggulan dari pegadaian yang dapat dimanfaatkan bagi pelaku usaha UMKM di Kota Tarakan untuk mengembangkan lagi usahanya. Acara ditutup dengan diskusi tanya jawab dengan seluruh peserta yang hadir ditempat.
- 13 kali dilihat