Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare hadir sebagai narasumber pada acara Focus Group Discussion monitoring dan evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Parepare secara daring (Selasa, 21/9). Pada acara ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Parepare mengisi acara sebagai narasumber langsung dari ruang kelas pajak KPP Pratama Parepare, Kota Parepare.
Acara yang dilangsungkan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran di wilayah Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang.
Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare berperan sebagai narasumber pada kegiatan ini dengan membawakan materi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak.
Meskipun materi dipaparkan dalam waktu yang singkat, para peserta tetap mengikuti jalannya pemaparan materi dengan serius karena terdapat peraturan perpajakan terkait yang harus segera dilaksanakan oleh para peserta mulai bulan Oktober 2021.
- 21 kali dilihat