
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja melaksanakan kegiatan pojok pajak di Koja Trade Mall (Senin, 21/3). Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari hingga Rabu, 23 Maret 2022.
Tim yang bertugas pada pojok pajak terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan, Fungsional Penyuluh Pajak dan pelaksana bertugas membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan edukasi perpajakan. Kegiatan pojok pajak menyasar pedagang dan pengunjung yang melakukan kegiatan ekonomi di Koja Trade Mall untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.
“Kegiatan pelayanan dengan metode menjemput bola seperti ini memang harus dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Muhammad Raihan Rifkiansyah pelaksana Subbaggian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Jakarta Koja. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pojok pajak memiliki agenda asistensi pelaporan SPT Tahunan, pelayanan konsultasi perpajakan dan sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung di Koja Trade Mall. Kombinasi kegiatan asistensi disertai sosialisasi tersebut terbukti efektif menarik perhatian wajib pajak terlihat dengan ramainya pengunjung pojok pajak.
SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2022 bagi Wajib Pajak Badan. KPP Pratama Jakarta Koja berharap kegiatan pojok pajak dapat mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan.
- 127 kali dilihat