
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Utama Palopo, Sulawesi Selatan (Rabu, 27/10). Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan pemblokiran rekening.
Marthen, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palopo mengungkapkan bahwa wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajaknya. Jika masih tidak cukup, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya.
“Pemindahbukuan saldo rekening ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening,” ucap Marthen.
Penyitaan rekening bank di saksikan oleh Anny selaku Pejabat Kasi Pelayanan Umum yang berasal dari Kelurahan Luminda . "Hadirnya Anny tersebut sesuai dengan Pasal 12 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 jo. Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Pemerintah 135 Tahun 2000. Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat, setingkat Sekretaris Kelurahan atau Desa sekurang-kurangnya PNS Golongan IIa," tambah Marthen.
- 19 kali dilihat