Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Ruang Studio KPP Madya Bandar Lampung (Senin, 16/1).

PMK nomor PMK-112/PMK.03/2022 ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022. Mengacu pada ketentuan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Paja (NPWP) dapat dilakukan oleh wajib pajak, namun masih terbatas pada aplikasi tertentu. Wajib pajak diwajibkan melakukan pemadanan NIK melalui saluran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diantaranya yaitu melalui kantor pajak, situs www.djponline.pajak.go.id, Kring Pajak dan live chat www.pajak.go.id. Berdasarkan ketentuan PMK tersebut, penggunaan NIK sebagai NPWP wajib diberlakukan untuk administrasi perpajakan per tanggal 1 Januari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung sangat berharap wajib pajak dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP sebelum 31 Maret 2023. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP Orang Pribadi (OP) merupakan penduduk Indonesia dengan menggunakan NIK.

 

Pewarta:Apriandi
Kontributor Foto: Apriandi, Medi Kurniawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum