Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu dan Kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Donggala memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kantor Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala (Jumat, 25/2).
Kegiatan yang dihadiri oleh pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Sojol tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembangkan usaha dengan melakukan digitalisasi sehingga para pelaku UMKM dapat melakukan penjualan secara melalui media sosial.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan didampingi Kepala KP2KP Banawa Lasaru. Dalam sambutannya Bangun menyampaikan edukasi perpajakan bagi UMKM ini sangat penting, antara lain para pengusaha UMKM diwajibkan melakukan pencatatan peredaran usaha, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini disampaikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) paling lambat 31 Maret 2022 dan bagi Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2022.
“Saya sangat mendukung program Kadin smart ini. Ini sebagai wujud sinergi kemitraan antara pihak swasta, masyarakat dan instansi pemerintah. Semua pelayanan pajak tidak dipungut biaya, dan pembayaran pajak hanya bisa dibayarkan ke kantor pos, bank atau daring, serta saat ini pelayanan pajak hampir semua bisa dilakukan secara daring,” ungkap Bangun
Pada kesempatan ini, Ketua Kadin Dr. Rahmad Arsyad M.Ikom, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim perpajakan yang sudah memberikan edukasi dan mudah-mudahan kerjasama ini dapat berkelanjutan.
Pada akhir kegiatan, Lasaru berharap kegiatan ini dapat mendekatkan antara fiskus dengan wajib pajak untuk memberikan pemahaman kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sampai didaerah terpencil.
- 11 kali dilihat