Tax Center Universitas Putra Bangsa Kebumen bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar webinar di Kebumen (Kamis, 9/12). Acara yang  diikuti sekitar 100 mahasiswa ini mengambil tema “Meneropong Perekonomian Indonesia dengan Adanya Harmonisasi Perpajakan".

Dalam sambutannya Rektor Universitas Putra Bangsa Kebumen Dr. Gunarso Wiwoho, S.E., M.M. mengatakan bahwa tax center merupakan suatu lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri. 

“Peran Tax Center sangat signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Tax center Universitas Putra Bangsa Kebumen telah lama bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam bentuk sosialisasi, edukasi dan relawan pajak. Saya berharap kerjasama ini akan terus berlanjut di masa depan,” kata Gunarso.

Muhammad Afif Fauzi, Kepala Seksi kerjasama dan Hubungan Masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama tax center dalam ikut menggaungkan UU HPP. 

“Pemerintah resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam kegiatan ini akan dijelaskan materi UU HPP No 7 ini. Semoga dapat menambah wawasan bagi sivitas akademika Universitas Putra Bangsa,” ungkap Afif.

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Surono menjelaskan perubahan peraturan perpajakan yang menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan.  Ia mengatakan bahwa UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. UU HPP terdiri atas 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Surono mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.