Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit berkolaborasi dengan Jakpreneur Kecamatan Penjaringan mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rusun Muara Indah, Jl. Muara Baru Ujung Gedung Pompa, Penjaringan, Jakarta Utara (Rabu, 30/8).

Kegiatan berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 09.00 WIB, diikuti 40 wajib pajak yang menekuni bidang kuliner seperti berdagang roti dan kue, jasa katering dan  rumah makan. Materi sosialisasi BDS terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan dibuka sambutan sekaligus pemaparan materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit Sri Mulyani dan Fauzi Korniawan. Materi yang disampaikan terkait kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, serta edukasi perlunya NPWP ketika wajib pajak  bertransaksi dengan pihak lain yang menggunakan jasa mereka. Materi lain yang disampaikan yaitu kewajiban  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, serta hak bagi pelaku UMKM yang tidak perlu membayar pajak selama penghasilan setahun kurang dari 500 juta rupiah.

Kegiatan diakhiri pemberian goodie bag, foto bersama serta pembagian souvenir kepada peserta.

Dengan kegiatan BDS ini, Kepala Kantor KPP Pluit berharap menambah wawasan perpajakan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

 

Pewarta: Jasnita S
Kontributor Foto: Jasnita S
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.