Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menyelenggarakan edukasi perpajakan e-Bupot Instansi Pemerintah dengan menggandeng instansi pemerintah se-Kabupaten Bintan, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kamis, 9/9).
Edukasi perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Vina Oktaviana dan Meiradi. Vina Oktaviana menyampaikan materi pembuka yaitu review aturan PER-17/PJ/2021 yang mengatur tentang e-Bupot Instansi Pemerintah. Materi terdiri dari latar belakang, ruang lingkup, dan tujuan diberlakukannya e-Bupot Instansi Pemerintah.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan preview aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah oleh Meiradi. Selain memberikan gambaran tampilan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang akan digunakan oleh wajib pajak, Meiradi juga menjelaskan tata cara pemakaian aplikasi dari mulai proses login ke aplikasi hingga kirim Surat Pemberitahuan Masa PPh.
Kegiatan edukasi dihadiri oleh 80 peserta perwakilan dari instansi pemerintah vertikal, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa Kabupaten Bintan. Edukasi dilaksanakan agar instansi pemerintah dapat langsung mengimplementasikan e-Bupot Instansi Pemerintah mulai masa pajak September sehingga kendala kendala dapat diantisipasi.
- 25 kali dilihat