Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Kemayoran mengadakan sosialisasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Kamis, 16/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah tersebut.
Salah satu Penyuluh dari KPP Pratama Jakarta Kemayoran memberikan sosialisasi yang membahas beberapa aspek kewajiban perpajakan bagi WNA. Materi yang disampaikan meliputi PPh 26, P3B (Tax Treaty), dan Subjek Pajak Luar Negeri. Pihak KPP Pratama Jakarta Kemayoran berharap kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan komprehensif kepada WNA mengenai tata cara dan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan di Indonesia.
Penyuluh dari KPP Pratama Jakarta Kemayoran pun berharap partisipasi aktif WNA dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka terkait peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kemayoran berharap pula kegiatan tersebut dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara KPP Pratama Kemayoran dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sehingga penegakan peraturan perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat baik bagi negara maupun para WNA yang tinggal di Indonesia.
Pewarta: Landung |
Kontributor Foto: Laily |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat