Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kabupaten Soppeng menggelar Dialog Perpajakan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan untuk koperasi yang berada di Kabupaten Soppeng (Selasa, 27/4).

Kepala KPP Pratama Watampone Amirudin Jauhari membuka kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini. “Para peserta berasal dari tiga Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Watampone, yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Soppeng,” ujarnya kepada peserta secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Acara berlanjut dengan pemaparan materi oleh Arief Rahman Wibisono, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Watampone. Dalam paparannya, Arief menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 dengan e-Form.

Dalam kesempatan ini, Arief memaparkan cara penggunaan e-Form terbaru menggunakan format file pdf. Menurut Arief, dalam format baru ini, peserta dapat membuka file.pdf dengan menggunakan aplikasi Adobe PDF Reader yang sudah disediakan di laman djponline.pajak.go.id.

“Sebelum Bapak/Ibu melaporkan SPT Tahunan Badan 1771 dengan e-Form, jangan lupa untuk mengaktivasi EFIN dan melakukan registrasi akun DJP online terlebih dahulu,” pesannya.