Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung bersama dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan pegawai terkait Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Bagian Keuangan, Gedung Papua Lantai 3 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan melalui Online MS Teams (Selasa, 23/1).
Sosialisasi ini mengusung tema “Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah.” Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Setyadi Cahyadi. Dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi perpajakan yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung.
Bersama dengan Tim Penyuluh Pajak yang berpengalaman di bidang perpajakan, Eko Priyono, Dede Saptian, Eni Maisaroh, Ade Ana, dan Olivia Elizabeth, peserta sosialisasi tidak hanya diberikan pemahaman dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, namun juga dijelaskan tentang langkah-langkah penghitungan pajaknya.
Sosialisasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB berlangsung secara interaktif. Tidak hanya peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan secara luring namun peserta yang mengikuti secara daring, juga memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung kepada Tim Penyuluh Pajak. Penjelasan yang dikemas dengan baik oleh Tim Penyuluh Pajak menjawab persoalan-persoalan terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. Antusiasme peserta sosialisasi patut diacungi jempol.
Tak luput dari topik utama, Tim Penyuluh Pajak menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi lebih awal, guna menghindari kendala yang mungkin muncul di waktu batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, tepatnya pada tanggal 31 Maret.
Diharapkan dengan terselenggaranya sosialisasi pajak ini, dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi pegawai terkait kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah. Pajak kuat, APBN sehat!
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat