Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kota Kendari melaksanakan kegiatan penyuluhan secara langsung dan kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Konawe (Jumat, 1/10).

Kegiatan ini adalah wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Sosialisasi ini pun diadakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sekaligus memberikan pengetahuan tentang ciri–ciri rokok ilegal dan bagaimana membedakan pita cukai yang asli dan pita cukai palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari KP2KP Unaaha dengan Bea Cukai Kendari. Penyisiran yang dilaksanakan di enam titik toko yang ada di Kabupaten Konawe ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Berdasarkan hasil kegiatan penyisiran yang telah dilaksanakan, wajib pajak semakin paham akan hak dan kewajiban perpajakannya oleh KP2KP Unaaha dan berdasarkan hasil identifikasi operasi pasar, tidak didapati adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko sasaran oleh Bea Cukai Kendari.

Pihak KP2KP Unaaha selaku penyelenggara kegiatan berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antar unit instansi di Kementerian Keuangan dalam membantu menopang dan meningkatkan penerimaan negara.