Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) kota Pekalongan mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dengan tema Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Non Karyawan di Kota Pekalongan (Rabu, 16/03).

Acara yang dilaksanakan di Hotel Horison Pekalongan dimulai pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB dihadiri oleh lima puluh peserta yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Narasumber yang menyampaikan materi merupakan tim penyuluh pajak KPP Pratama Pekalongan Sumpena dan Alif Luthfi Kurniawan.

Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak, tata cara menghitung dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), sosialisasi batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tata cara pengisian SPT Tahunan 1770 melalui e-Form.

Diakhir sesi acara diisi dengan sesi tanya jawab, tim penyuluh berterima kasih atas antusiasme peserta dalam kegiatan tersebut. “Kami berharap Bapak dan Ibu bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman,”Tutup Sumpena mengakhiri pemaparan.

Tim Penyuluh KPP Pratama Pekalongan berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.