Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Pembuatan Bukti Potong dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT di Ruang Rapat Dinas PU Kota Palu (Kamis,17/6).
Dalam kegiatan ini, narasumber dari KPP Pratama Palu yaitu fungsional penyuluh Suherman dan Alixas Biki menyampaikan bahwa bukti potong merupakan dokumen yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong.
Formulir bukti potong ini merupakan dokumen resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipotong telah disetorkan ke negara oleh pemberi penghasilan dan sebagai syarat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi subjek pajak yang telah dipotong pajak penghasilannya, maka keberadaan bukti potong ini sangat penting baginya untuk digunakan sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi penghasilan dalam hal ini Instansi Pemerintah sehingga subjek yang telah dipotong pajaknya ini bisa menggunakan dokumen bukti potong ini pada saat melaporkan SPT Tahunan maupun Masa PPh.
Selama kegiatan berlangsung, peserta tidak hanya mendapatkan materi terkait kewajiban perpajakan pemotongan dan pemungutan pajak tetapi juga praktek langsung melalui simulasi atau contoh kasus tentang tata cara pelaporan melalui aplikasi SPT Masa elektronik PPh dan PPN 1107 PUT.
Peserta yang membawa laptop langsung melakukan instalasi aplikas e-SPT di laptop masing-masing. KPP Pratama Palu berharap dengan adanya kegiatan ini wajib pajak bendahara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar sehingga meningkatkan kepatuhan pada Wajib Pajak Bendahara
- 23 kali dilihat